|
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Kep/710/XII/2011 tentang Lambang Kesatuan Kedokteran dan Kesehatan POLRI, berikut ini adalah Lambang Kesatuan Kedokteran dan Kesehatan POLRI

ARTI LAMBANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN
1. Arti dan makna Lambang Kedokteran dan Kesehatan :
a. perisai artinya alat pelindung atau pertahanan diri yang mengandung makna bahwa Satuan Kedokteran dan Kesehatan merupakan bagian dari organisasi Polri yang mempunyai tugas pokok dan kewajiban sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat;
b. warna dasar perisai hitam artinya adalah warna keabadian, ketenangan dan keteguhan yang mengandung makna bahwa setiap personel pada Satuan Kedokteran dan Kesehatan memiliki keteguhan hati dalam melaksanakan tugas Kedokteran Kepolisian sesuai kode etik dan ilmu pengetahuan;
c. warna dasar perisai hijau artinya adalah warna Bakti Husada yang mengandung makna pelayanan kesehatan, memiliki ketenangan jiwa dan tidak akan goyah dalam menghadapi situasi dan kondisi apapun serta siap mengabdi sepanjang waktu siang maupun malam;
d. tiga buah bintang bersegi lima artinya simbol Pancasila dan Tribrata yang mengandung makna bahwa dalam melaksanakan tugas dan profesinya tetap menjujunjung tinggi dasar negara Pancasila serta memegang teguh Tribrata sebagai pedoman hidup Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. warna bintang kuning emas artinya kemuliaan yang mengandung makna bahwa setiap personel Satuan Kedokteran dan Kesehatan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya dilandasi dengan kemuliaan hati, ketulusan dan keikhlasan setia dan taat pada profesinya, tidak memandang status masyarakat, pangkat maupun golongan;
f. sayap mengembang artinya sebagai simbol mengembangkan kemampuan dan semangat meraih prestasi yang tinggi yang bermakna bahwa setiap personel diharapkan memiliki semangat yang tinggi dan selalu mengembangkan kemampuannya untuk mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran maupun kesehatan modern guna mencapai keberhasilan dan prestasi yang optimal. Sayap terdiri dari 5 helai bulu besar artinya 5 nilai-nilai reformasi Polri yang bermakna bahwa dalam melaksanakan tugas selalu menerapkan nilai-nilai reformasi Polri :
1). integritas (integrity) orientasi pada komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai etik dan moral (ethic values and morality);
2). transparansi orientasi pada keterbukaan (openness), kepercayaan (trust), menghargai keragaman dan perbedaan (diversity) serta tidak diskriminatif;
3). akuntabilitas (accountable) berorientasi pada sistem yang traceable (dapat ditelusuri jalurnya yang logis) dan auditable (dapat diaudit dan diperbaiki) mulai dari tingkat individu sampai institusi Polri;
4). keunggulan (excellence) orientasi pada prestasi (achievement), dedikasi kejujuran (onesty), dan kreativitas;
5). keberlanjutan orientasi kepada perbaikan secara terus menerus dan masa depan;
sehingga semakin dipercaya dan dicintai masyarakat;
g. sepasang ular artinya simbol sepasang ular Aesculapius/dewa penyembuh dalam pelayanan Kesehatan Kepolisian (Kespol), dan penerapan ilmu Kedokteran Kepolisian (Dokpol) untuk dukungan tugas kepolisian dan ular adalah hewan yang mempunyai kemampuan berganti kulit dalam periode tertentu sehingga dikaitkan dengan kehidupan/kesembuhan baru. ular memiliki bisa yang berfungsi sebagai racun namun dapat juga berfungsi untuk mengobati layaknya obat-obatan (farmako);
h. tongkat Hermes (karykeion/caduseus) artinya tongkat merupakan alat penopang seseorang pada saat menderita penyakit juga memiliki sifat lurus, kuat dan tegak sehingga mengandung makna bahwa kedokteran dan kesehatan Polri merupakan satuan yang konsisten, konsekuen dalam pengabdiannya, senantiasa siap untuk menegakkan visi maupun misi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) serta menjaga kualitas profesinya dalam melayani perawatan kesehatan bagi keluarga besar Polri serta masyarakat luas;
i. warna sayap, tongkat dan ular berwarna kuning emas, artinya kemuliaan yang mengandung makna bahwa semua pengabdian dalam melaksanakan tugas di lingkungan kedokteran dan kesehatan Polri dilandasi dengan kemuliaan hati, ketulusan jiwa yang besar dan keikhlasan lahir batin;
j. tulisan Kedokteran dan Kesehatan diatas lambang artinya sebagai identitas yang menunjukkan salah satu kesatuan unit organisasi di lingkungan Polri, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bab II pasal 4 huruf d 4) Pusat Kedokteran dan Kesehatan.
|